Serba Serbi Nikah Siri, dari Sah hingga Merugikan
Pernikahan siri memang sudah sering didengar. Apalagi sedang ramai penyedia jasa khusus nikah siri. Citra nikah siri pun tidak begitu baik karena biasanya dilakukan diam-diam.
Meski memiliki citra yang negatif, tetapi sebenarnya nikah siri sah diakui secara agama. Bahkan dulu, sebelum ada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil, orang melaksanakan pernikahan hanya secara agama dan adat.
Pernikahan adalah jenjang baru dari sebuah kehidupan tidak hanya individu yang melaksanakannya, tetapi juga keluarga. Maka tak heran, keluarga pun biasa ikut andil dalam pelaksanaan pernikahan, yang lama-lama menjadi tradisi di masyarakat.
Lain halnya dengan pernikahan siri. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Artinya pernikahan dilangsungkan secara rahasia meskipun tetap sesuai dengan rukun nikah Islam.
Ketentuan nikah siri yang harus sesuai dengan rukun nikah yakni melibatkan wali pengantin perempuan dan dua orang saksi. Wali akan mengucapkan kalimat yang intinya menikahkan sang pengantin perempuan dengan pengantin laki-laki yang kemudian menerima nikahnya.
Pernikahan siri juga memiliki ketentuan mahar atau mas kawin yang juga ada di pernikahan Islam. Mahar dapat berupa apa saja yang diminta sang pengantin wanita atau keluarganya.
Tak tercatat negara
Namun, hal itu berubah di Indonesia karena nikah siri merujuk pada pernikahan yang tidak dicatat oleh negara. Artinya orang yang menikah secara sah di Indonesia perlu melakukan pencatatan di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil. Sebelum pernikahan, calon pengantin pun perlu mengurus dokumen terlebih dulu.
Urusan dokumen terkadang memang melelahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelumnya. Pengurusan dokumen pun menjadi bertambah, urusan menjadi tambah panjang.
Mereka yang tak bermental baja pun menyerah dan memilih untuk menikah siri. Pernikahan ini sebenarnya tetap diakui secara agama.
Jack (bukan nama sebenarnya) seseorang berkewarganegaraan Jerman, mengatakan dirinya memilih untuk nikah siri dengan Melati (bukan nama sebenarnya) warga negara Indonesia pada 2015 lalu. Alasannya, karena pengurusan dokumen menikah antarwarga negara tidak lah mudah.
Ia harus bolak-balik Jerman-Indonesia untuk mengurus legalitas pernikahannya. Sementara, itu tidak memakan biaya yang sedikit. Di sisi lain, ia juga tidak bisa tinggal bersama dengan Melati karena budaya di Indonesia tidak memungkinkan ia untuk tinggal bersama sebelum menikah.
"Keluarga istri juga memaksa untuk menikah, akhirnya kami menikah secara agama saja. Itu namanya menikah siri, kan? Saya hanya berhadapan dengan walinya dan ada dua orang saksi," ujar Jack kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2017).
Merugikan
Namun, karena tidak dicatat secara resmi dalam bentuk dokumen, biasanya pernikahan tidak kuat jika sampai ke titik gugatan ke pengadilan. Maklum saja, pernikahan tidak tercatat di instansi pemerintah mana pun. Pihak penggugat tidak punya bukti kuat karena tidak memiliki dokumen pernikahan.
Maka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di pernikahan, salah satu pihak akan sulit menggugat hak-haknya, terutama pihak perempuan. Dalam Islam, suami harus menafkahi istri lahir dan batin. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu, istri pantas menuntut cerai.
Jika memiliki anak, suami tetap wajib menafkahi anaknya. Namun, suami bisa saja mengelak karena istri dan anak tidak punya bukti kuat untuk menggugatnya.
Belum lagi status anak tetap menjadi anak di luar nikah. Sebab, pernikahan tidak sah diakui oleh negara. Hal ini tentu akan menyulitkan anak nantinya untuk mengurus dokumen dirinya di mata negara.
0 comments:
Post a Comment