Rasanya Manis - Syarat utama bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirasa kian sulit.
Terlebih lagi adanyaa jumlah basis dukungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6,5 persen hingga 10 persen dari sebelumnya sebanyak 3 persen hingga 6,5 persen.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai perubahan Undang-undang (UU) disebabkan oleh adanya Pilkada DKI Jakarta lalu. Yang saat itu Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ingin maju melalui jalan perseorangan.
"Kebijakan hukum dari pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau kita lihat ada keinginan DPR untuk menaikan syarat perseorangan. Dan harus dilihat pada konteks itu, kan ramai-ramai menjelang Pilkada DKI Jakarta juga revisi UU No. 1 Tahun 2015 menjadi UU No. 8 Tahun 2015," kata Titi saat menjadi pembicara di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (29/11).
Hal tersebut dirasakan sangat berdampak pada Pilkada 2018 mendatang, Titi menilai calon Perseorangan mungkin dianggap sebagai ancaman bagi Partai Politik dalam Kontestasi Pilkada.
"Ya apakah ini karena DPR yang menganggap calon perseorangan menjadi ancaman bagi partai politik. Faktanya memang pascakeberlakuan Undang-undang yang baru, calon perseorangan tidak banyak bisa maju di Pilkada,"terangnya.
0 comments:
Post a Comment